Semarang - Dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) pada Satuan Kerja (satker) Kemenkumham secara berkala, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) periode triwulan II Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham. Bertempat di Grand Ballroom PO Hotel Semarang, rangkaian pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pelaksanaan pembukaan kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2024.
Turut hadir pada kegiatan pembukaan, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, Inspektur Wilayah II Lilik Sujandi, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, Sekretaris BSK Kumham Natanegara, Pejabat Tinggi Pratama wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, serta seluruh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia secara virtual. Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, pelaksanaan pembukaan kegiatan monev turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Idris secara virtual.
Pembangunan Reformasi Birokrasi merupakan isu penting yang dihadapi pemerintahan dalam membangun Negeri, sehingga melalui penyampaian sambutan membuka kegiatan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia mengingatkan kembali 3 garis besar arahan Presiden Joko Widodo dalam implementasi Reformasi Birokrasi, yakni meliputi birokrasi yang lincah dan cepat, kemudian reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan terakhir birokrasi yang berdampak dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Asep Kurnia juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sinergitas yang baik antar elemen penilai internal pada Inspektorat Jenderal dengan elemen pelaksana pada seluruh satuan kerja, baik unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT, sehingga dapat mengukur dan memastikan pelaksanaan RKT RB tercapai dengan baik.
"Pastikan data dukung sebagai eviden implementasi RB pada masing-masing satker dapat terpenuhi secara optimal dan berkualitas, sebagai bukti komitmen kita bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan RB yang berdampak di lingkungan Kemenkumham”, pesan Asep Kurnia menutup sambutan.
Selanjutnya dilaksanakan pelaksanaan monev RKT RB oleh tim penilai internal dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham terhadap perwakilan pelaksana RB di lingkungan Kemenkumham, yang telah mulai dilaksanakan pada 2 Juni 2024.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menugaskan 2 orang pegawai dari Subbagian Humas, RB, TI untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga 7 Juni 2024 ini. Pada tahapan ini, dilakukan pengecekan kesesuaian, kelengkapan, kebenaran, dan validitas seluruh data dukung bukti pelaksanaan RKT RB periode triwulan kedua tahun 2024, yang telah diupload oleh pelaksana RB pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT, sehingga implementasi pengendalian pelaksanaan RB pada seluruh satker Kemenkumham dapat dilaksanakan secara nyata dan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (Red. Humas Kumham Kaltim)