Bontang - Dalam usaha untuk menginvetarisir hasil perkawinan campur di Kota Bontang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang AHU Yarnawati, dan jajaran Subbidang AHU untuk melaksanakan koordinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang pada Kamis (18/7/2024).
Kunjungan koordinasi ini diterima dengan baik oleh Subkoor Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan M. Asgaf H, dan Subkoor Seksi Identitas Penduduk Reni Eka Wahyuni.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan menyampaikan tujuan pelaksanaan koordinasi ini yakni untuk mengetahui dan memvalidasi jumlah masyarakat Kota Bontang yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing, serta mencegah anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana WNI menikah dengan WNA wajib dicatatkan oleh Disdukcapil dan dari hasil perkawinan itu juga akan ada anak hasil kawin campur yang di sebut dengan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang lahir pada tahun 2006 ke atas”, ucap Santi.
Menurutnya, koordinasi ini perlu guna pengumpulan data hasil kawin campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) melakukan pemetaan.
Sementara itu, Asgaf menyampaikan, Disdukcapil Kota Bontang terus berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda yang merupakan hasil perkawinan orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing.
“Saya berharap, ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Kota Bontang dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” ujar Asgaf.
Diakhir kegiatan, Santi berharap upaya peningkatan pemahaman yang berkaitan dengan Pewarganegaraan Ganda dapat dioptimalkan kepada masyarakat di wilayah Kota Bontang, mengingat Kota Bontang sebagai salah satu Kota Industri di wilayah Kalimantan Timur. (red. Humas Kumham Kaltim)