Penajam Paser Utara - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap Posbakumadin Penajam Paser Utara, yang merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi pada periode 2022-2024. Kegiatan ini bagian dari proses Verifikasi dan Akreditasi Ulang bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum untuk periode 2025-2027.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, telah ditunjuk Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, dengan melibatkan fungsional dan pelaksana di Bidang hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kantor dan dokumen-dokumen penting yang diperlukan guna perpanjangan akreditasi.
Mia menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana OBH dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Tujuan dari verifikasi faktual lapangan ini adalah untuk memastikan bahwa semua persyaratan akreditasi terpenuhi dan kantor OBH siap dalam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ujarnya. Hasil dari verifikasi ini nantinya akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan kemudian diteruskan kepada Panitia Verasi Nasional.
Proses verifikasi ini adalah bagian penting dari rangkaian penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum untuk periode mendatang. Berdasarkan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), proses pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027 dilaksanakan 15 Juli 2024 untuk Proses Pendaftaran sampai dengan 12 September 2024 untuk proses Verifikasi Lapangan. Hasil verifikasi akan digunakan untuk mengklasifikasikan akreditasi dan diharapkan akan menambah jumlah pemberi bantuan hukum yang terakreditasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan bantuan hukum, baik melalui OBH baru maupun yang sudah ada, guna meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan hukum yang mereka butuhkan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)