Samarinda – Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kemenkumham Kaltim ini menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat Daerah, RSUD Harapan Insan Sendawar, dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat. Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menyusun regulasi yang efektif.
Rapat membahas beberapa rancangan peraturan bupati, antara lain:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar.
JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan rancangan-rancangan tersebut yang telah melalui proses harmonisasi. Sesi diskusi yang diadakan setelah pemaparan memberikan kesempatan bagi perangkat daerah untuk memberikan tanggapan dan masukan, guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan berharap melalui rapat ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. (red. bid Hukum)