Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin, 26 Agustus 2024. Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Zainut Taqwim, serta para perancang peraturan perundang-undangan zonasi dari Kabupaten Penajam Paser Utara. Instansi-instiansi terkait seperti BAPPENDA dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berpartisipasi dalam rapat ini.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan peraturan. Rapat ini difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati mengenai Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Proyek Strategis Nasional.
Setelah pembahasan mendalam, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang mencakup saran dan masukan dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Verawati, Nurita, dan Ervan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan dapat mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional secara efektif di Kabupaten Penajam Paser Utara. (red bid Hukum)