Samarinda, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur berkerjasama dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Bergerak pada Selasa, 15 Juli 2024 dalam rangka menyambut Masa Ta’aruf Madrasah (MATSAMA) MAN 1 Samarinda. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kekayaan intelektual dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dalam kesempatan ini menugaskan Tim Ruki Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim terdiri dari Rima Kumari (JFT Analis Kekayaan Intelektual Madya), Eka Juraidah dan Malik Ibrahim (JFT Penyuluh Hukum Madya), untuk memberikan edukasi kekayaan intelektual dasar kepada anak-anak di bangku sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh 288 orang siswa/siswi kelas X MAN 1 Samarinda yang merupakan murid baru tahun ajaran 2024/2025. Turut hadir mendampingi kegiatan Yuslie, S.Pd, Mpd. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Melalui kegiatan Ruki Bergerak ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual bagi pelajar. Pada kesempatan ini, siswa diajak untuk mengenal pengetahuan dasar kekayaan intelektual serta mengidentifikasi produk berdasarkan kekayaan intelektual. Disampaikan juga terkait unsur-unsur perbuatan yang dilarang atau sebagai pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
Program ini sangat besar manfaatnya, terutama bagi generasi muda dalam memahami manfaat pelindungan kekayaan intelektual, agar siswa/siswi mendapatkan pendidikan KI sejak dini. Dalam menyampaikan materinya, Ruki menerapkan metode mengajar interaktif guna mendorong partisipasi aktif peserta, dengan adanya respons murid yang sangat antusias saat mengikuti kegiatan. (red. bid Yankum)