Samarinda - Rabu, (29/05/2024) Tingkatkan Profesionalisme dan selaraskan kinerja PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan), Divpas Kemenkumham (Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kalimantan Timur laksanakan penguatan kinerja dengan pejabat PPK di UPT Pemasyarakatan (Rutan, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melalui media daring (Zoom Teleconfrence) terpusat di gedung Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur.
"Tugas yang diemban oleh PPK untuk membantu PK (Pembimbing Kemasyarakatan) di Rutan, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak diharapkan meningkatkan pengawasan pelayanan tahanan, Sehingga seluruh kegiatan terselenggara maksimal dengan sebaik-baiknya," Harap Kadivpas Kemenkumham Kalimantan Timur, Heri Azhari.
Mempertegas ucapan Kadivpas, Kepala Bidang Pembinaan Divpas Kemenkumham Kalimantan Timur, Tribowo menuturkan bahwa Pekerjaan PPK, Sangat memberi support dalam kondusifitas area Rutan dan Lapas terkhusus dalam program pembinaan.
"Saya tegaskan kepada rekan-rekan PPK dapat bersinergi (internal) dengan PK guna mensupport dan mempercepat pelaksanaan Litmas," Ucap Tribowo.
"Hal ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas area Rutan, Lapas dan LPKA terkhusus dalam program pembinaan dan integrasi Pemasyarakatan," Lanjutnya.
PK Ahli Madya Kemenkumham Kalimantan Timur, A.H. Zunaedi menjelaskan bahwa giat yang terlaksana menindaklanjuti SK Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Nomor W.18-UM.01.01-1645 Tahun 2024 Tentang Penunjukan PPK Dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.
Dalam giat ini pun turut hadir secara tatap muka, Plt. Kepala Bapas Samarinda, Sapto Nugroho dan jajarannya memberikan mekanisme dan Sistem Kerja PPK Pada Rutan, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)