Balikpapan, 14 Juni 2024
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan evaluasi kebijakan Hukum dan HAM yang diprogramkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, tim Bidang HAM melakukan pengambilan sampel data di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Balikpapan.
Mengangkat tema krusial yaitu Evaluasi Permenkumham No 23 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pengaduan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Kaltim menggandeng sejumlah narasumber dari Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Peneliti sekaligus perwakilan narasumber, Ibu Sulung Najma dan Miftah, turun langsung mengambil data sampel terkait peran Pos Yankomas yang ada di UPT.
Didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Dr. Umi Laili, beserta tim, kegiatan ini diharapkan menjadi acuan untuk dijadikan bahan dan kajian evaluasi kebijakan. Tujuannya adalah agar mampu memberikan rekomendasi dan masukan guna pelayanan terhadap masyarakat yang haknya terlanggar dapat diakomodir dengan tepat.
"Kami berharap evaluasi ini dapat memberikan gambaran nyata tentang implementasi Permenkumham No 23 Tahun 2023 di lapangan dan dapat menyusun rekomendasi yang tepat untuk perbaikan pelayanan pengaduan hak asasi manusia," ujar Dr. Umi Laili.
Evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan pengaduan hak asasi manusia di UPT berjalan efektif dan efisien, serta benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat yang merasa haknya terlanggar. Keterlibatan akademisi dari UINSI juga diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah dan objektif dalam proses evaluasi ini.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan tercipta perbaikan sistematis dalam pelayanan pengaduan hak asasi manusia sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir dengan lebih baik di masa mendatang.