Samarinda - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal yang bertindak sebagai Ketua Tim Majelis Pemeriksa MKNW Kaltim memimpin sidang pemeriksaan terhadap Notaris Kota Balikpapan pada Senin (22/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Sidang ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini guna memberikan jawaban persetujuan/penolakan untuk menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan saksi dalam proses penyidikan adanya dugaan tindak pidana.
Dasar pemberian persetujuan ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas adalah La Syarifuddin (Unsur Akademisi) dan Siti Aisyah (Unsur Notaris), serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW) dengan dukungan administrasi dari Arif Zunan Affandi (Tim Sekretariat).
Gelar sidang MKNW ini juga berperan penting untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan Jabatan Notaris. Dalam pemeriksaan, Andi menyampaikan bahwa pemberian keterangan saksi dihadapan penyidik berperan penting dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana. Notaris diharap dapat membantu proses penyidikan dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum (law enforcement).
Di akhir pemeriksaan, Ketua Tim berpesan agar dalam menjalankan jabatannya dalam melakukan pelayanan hukum terhadap masyarakat, Notaris harus selalu mengkedepankan prinsip kehati hatian dan berpedoman pada UUJN. Beliau menambahkan adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan oleh salah satu pihak menjadi satu alasan bagi MKNW Kaltim untuk menyetujui permohonan penyidik. (red. bid Yankum)