Samarinda, Selasa (19 November 2024) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali menggelar persidangan untuk menindaklanjuti permohonan penyidik terkait perkara yang sama, yang melibatkan dua Notaris dari Kota Samarinda. Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilaksanakan di Tenggarong.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, persidangan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang bertindak sebagai pimpinan sidang. Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa sidang ini diadakan untuk memberikan jawaban terkait permohonan penyidik, yaitu mengenai persetujuan atau penolakan untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh Subdit V/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Polri.
Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian notaris. Andi Basmal menegaskan pentingnya peran Notaris dalam proses penyidikan, karena mereka memiliki pengetahuan mendalam terkait pembuatan akta yang menjadi objek penyidikan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Pemeriksa terdiri dari La Syarifuddin (Unsur Ahli), Siti Aisyah (Unsur Notaris), dan Ardhika Yuma Inggrawan sebagai Sekretaris MKNW. Proses sidang berjalan lancar, dengan masing-masing pihak memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu kelancaran penyidikan.
Ketua Tim Majelis Pemeriksa menekankan bahwa persetujuan untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi sangat penting dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Hal ini diharapkan dapat memperjelas proses pembuatan akta yang menjadi fokus penyidikan.
Di akhir sidang, Majelis Pemeriksa memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif Notaris yang hadir dan memberikan keterangan dengan jujur serta transparan. Keterangan yang diberikan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sidang ini juga menjadi bagian dari upaya MKNW dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan Notaris, serta memastikan bahwa para Notaris bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga integritas profesi, dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. (red Bid Yankum)