Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa, yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan pada Senin malam, 28 Oktober 2024. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 3 November 2024 dan bertujuan mendukung Rencana Aksi Kantor Wilayah Kemenkumham Tahun 2025.
Acara pembukaan dibuka oleh Idris Yushardy selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia, yang menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam proses mediasi sengketa kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya strategis dalam menyelesaikan sengketa secara efektif. Dalam kegiatan ini, hadir 46 peserta dari 33 provinsi dan DJKI, termasuk Rima Kumari, PPNS KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Brigjen Pol. Drs. Ratna P. Mulya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterampilan mediasi sebagai strategi penyelesaian sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan. Mediasi dianggap sebagai solusi yang lebih cepat dan efektif untuk pihak-pihak yang bersengketa. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Pusat Mediasi Nasional (PMN) yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) dalam memperoleh rasa keadilan pada kasus-kasus pelanggaran KI.
Sebagai keynote speaker, Anggoro Dasananto, Sekretaris DJKI, memberikan arahan mengenai kebijakan dan komitmen Direktorat Jenderal dalam memperkuat mediasi dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa alternatif, termasuk mediasi, adalah proses yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator dan harus didasarkan pada kesepakatan bersama. Mediasi harus didasarkan pada kerelaan keduabelah pihak dan Win Win Solution keduabelah pihak. Anggoro juga menekankan pentingnya dukungan dan peran aktif semua pihak untuk mencapai tujuan optimalisasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual.
Dengan kegiatan ini, diharapkan akan terbentuk ekosistem kekayaan intelektual yang lebih baik bagi kreator, inventor, dan para penerima manfaat ekonomi lainnya.