Samarinda - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Gun Gun Gunawan dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal melakukan kunjungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim.
Kegiatan kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait Upaya Peningkatan dan Percepatan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, dan Pegawai Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Kaltim. Direktur Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ansyori Abdullah, didampingi Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Ali Ridwan Kantor OJK Provinsi Kaltim, pada hari ini senin (05/08/2024) berlokasi di Kantor OJK Provinsi Kaltim.
Direktur Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Kaltim Ansyori Abdullah, menyambut dengan hangat kedatangan pihak Kanwil Kumham Kaltim, dan siap untuk melaksanakan Audiensi mengenai Pendaftaran Jaminan Fudisia. Dalam sambutannya “ kami dari pihak OJK siap mendukung proses Percepatan Pendaftaran Jaminan Fidusia sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan mengadakan kegiatan sosialisasi mengundang berbagai perusahaan pembiayaan sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap mengenai prosedur Jaminan Fidusia” Ungkap Ansyori.
Andi Basmal Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Kaltim, mengungkapkan tujuannya datang dalam rangka koordinasi Upaya Peningkatan dan Percepatan Pendaftaran Jaminan Fidusia.“ Dalam kesempatan ini, kami berharap ada dukungan dari pihak OJK sebagai Lembaga Penjamin untuk menetapkan Fidusia”.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dalam rangka upaya percepatan pembangunan nasional melalui pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam Hal ini pihak OJK dapat mendukung sekaligus mendorong Lembaga Pembiayaan yang bergerak di bidang Fidusia agar segera mendaftarkan Jaminan Fidusia. “Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen”, sehingga pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk didalamnya Lembaga Pembiayaan dapat berjalan lancar.
“ Upaya yang kami lakukan selain pendekatan dan sosialisasi kepada Notaris untuk pendaftaran fidusia, juga menekankan dan selalu mengingatkan mengenai percepatan pendaftaran Fidusia ini, agar tidak tertunda dan tidak ada keterlambatan, sehingga menghindari masalah kedepannya”. tambah Santi
Kegiatan Audiensi berjalan komunikatif dan lancar, acara diakhiri dengan penyerahan Plakat Cinderamata dari Pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim kepada Pihak OJK Provinsi Kaltim dan foto bersama. (Red_Humas)