Samarinda, 20 September 2024 — Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melaksanakan sosialisasi Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sebagai langkah strategis dalam memberantas praktik pungutan liar. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pelaporan pengaduan masyarakat terkait pungli di jajaran Kemenkumham.
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kemenkumham dan instansi terkait di seluruh Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Lilik Sujandi, Inspektur Wilayah II Kemenkumham, selaku Ketua UPP Kemenkumham, memberikan paparan mengenai pentingnya penguatan peran UPP di lingkungan Kemenkumham. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua unit kerja dalam memberantas praktik pungli.
Narasumber kedua, Bapak H. Andry Wibowo, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi serta Sekretaris Satgas Saber Pungli, menekankan pentingnya integritas dan kebersihan dalam menjalankan tugas, terutama dalam konteks pemberantasan pungli di instansi pemerintah.
Selain itu, Tim Saber Pungli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Bapak Sus Parimeng memperkenalkan aplikasi Siduli (Sistem Aplikasi Aduan Pungli), yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli di berbagai instansi pemerintah.
Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur juga turut berpartisipasi dalam sosialisasi ini, sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. Beliau menegaskan bahwa materi yang diperoleh dari sosialisasi ini akan menjadi landasan untuk mewujudkan layanan yang lebih PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta bebas pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan publik di Kemenkumham menjadi lebih baik, transparan, dan berintegritas, serta dapat mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.