Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar kegiatan supervisi di bidang teknologi informasi serta bimbingan teknis Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim dan dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Idris yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan untuk membuka secara resmi pelaksanaan bimbingan teknis tersebut. Hadir dalam kegiatan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Marselina Budiningsih dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Pejabat Struktural pada Divisi Pemasyarakatan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Tribowo, serta operator SDP pada Unit Pelaksanan Teknis yang ada di Kota Samarinda dan Tenggarong.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Idris menyampaikan bahwasanya teknologi informasi dan komunikasi merupakan tuntutan akan perubahan jaman yang semakin maju, dikarenakan penggunaan teknologi informasi diyakini dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyampaikan data menjadi sebuah informasi.,
“Semua tidak akan berjalan tanpa dukungan dan kerja sama Ka-UPT dan para Operator SDP,” Jelas Idris.
Lebih lanjut Kadivmin menekankan bahwasanya harus ada penyatuan Teknologi Informasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga perkara tidak ada lagi jeda.,
“Peran Pemasyarakatan tersebut telah diwujudkan dalam bentuk meningkatkan keterpaduan dan peningkatan kualitas layanan SPBE, melalui pengintegrasian Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dengan APH melalui kerangka Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” Pungkasnya.
Sejalan dengan pesan yang telah disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang bahwa peran Pemasyarakatan telah diwujudkan dalam bentuk meningkatkan keterpaduan dan peningkatan kualitas layanan SPBE, melalui pengintegrasian Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dengan APH (Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung) melalui kerangka Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi penguatan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, yang memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan satuan kerja pemasyarakatan dalam pengelolaan data SPPT-TI. Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan semua pihak dapat menginput dan mengirimkan data dengan lengkap, valid, dan tepat waktu, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen dan aksesibilitas terhadap informasi yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap pelaksanaan kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dalam sistem pemasyarakatan, serta memastikan setiap langkah penanganan perkara berjalan dengan efektif dan transparan. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)