Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Paser pada Selasa, 11 Juni 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma serta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Paser. Hadir langsung pada rapat tersebut, yaitu para perwakilan dari Bapemperda dan Pansus DPRD Kabupaten Paser, Dinas Pendidikan, Bappedalitbang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, dan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Paser.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Program Beasiswa Paser MAS.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Vera, Eko dan Susi) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red Bid Hukum)