Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Nunukan.
Turut hadir pada rapat pembahasan yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Nunukan Hasruni Hamid, Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Ibu Nurhayati dan Helena serta Perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Gatot Fajar dan Putri Regina.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undang (Vera, Tia, Ervan dan Nuri) secara bergantian. Diakhir kegiatan ditutup dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red Bid Hukum)