Samarinda, 16 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur berpartisipasi dalam sosialisasi dan diskusi kelompok terumpun yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertempat di Hotel Fugo. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban melalui sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Acara dibuka oleh Mahyudin, Wakil Ketua LPSK, yang menekankan pentingnya melibatkan komunitas lokal dalam upaya perlindungan hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional "Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas," dan Kalimantan Timur menjadi salah satu fokus utama di tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, mengutus Malik Ibrahim, Penyuluh Hukum Madya, untuk hadir dalam diskusi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Lapas, BNN, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian. Diskusi terbagi dalam dua sesi: pertama dengan aparat penegak hukum dan kedua dengan komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK).
Data LPSK menunjukkan, dengan populasi lebih dari 4 juta jiwa, Kalimantan Timur mencatat 4.221 laporan kejahatan, namun hanya 80 permohonan perlindungan yang diajukan. Ini menunjukkan perlunya penguatan perlindungan negara bagi saksi dan korban kejahatan melalui kolaborasi yang lebih baik antara LPSK, aparat hukum, dan masyarakat.