Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada, Rabu, 9 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Dalam acara tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Kartanegara, Purnomo; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arianto beserta jajaran; serta Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hery Setyawan dan Ali Syafitra.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pembahasan kemudian dipimpin oleh Zainut Taqwim sebagai moderator, dengan fokus pada tiga Raperbup yang dibahas, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Klinik Konsultasi Desa, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kemitraan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dan Perusahaan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni.
Setelah diskusi rancangan, tim Kanwil Kemenkumham Kaltim mempresentasikan hasil harmonisasi yang berisi saran dan masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ditutup dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini, nantinya regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)