Samarinda - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Penghargaan tersebut diberikan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Yogyakarta dan Kanim Kelas II Non TPI Ponorogo.
Kanim Kelas I Yogyakarta berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu dari 10 Terbaik Kategori Kementerian dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024. Sementara itu, Kanim Kelas II Non TPI Ponorogo mendapatkan penghargaan dalam kategori 10 Terbaik Kementerian untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri PANRB, Azwar Anas, kepada Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, dalam acara Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024. Acara yang bertema "Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif, dan Inklusif" tersebut menjadi ajang untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Asep Kurnia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham, terutama tim keimigrasian, atas terobosan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” katanya.
Menteri PANRB, Azwar Anas, menjelaskan pentingnya tiga pilar dalam layanan publik yang unggul: inovasi, sumber daya manusia, dan budaya berorientasi publik. Ia menargetkan pengembangan empat ekosistem pelayanan publik terintegrasi di 250 kabupaten/kota pada tahun 2024, meliputi direct services, mobile services, self-services, dan electronic services.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menyatakan bahwa prestasi ini menjadi kebanggaan Kemenkumham RI dan motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Penghargaan ini menambah deretan prestasi Kemenkumham dalam menjaga konsistensi kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.