Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Tarakan pada Jum’at, 9 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Tarakan.
Turut hadir pula dalam rapat yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan Basriadi beserta jajaran, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tarakan, serta Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Pantai Amal;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Tia, Maria dan Eko). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. bid Hukum)