Tenggarong (09/08/2024) - Hak guna Usaha atas tanah memiliki hubungan hukum antara subyek dan obyek hak. Hubungan tersebut harus memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang sesuai dengan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan tentang pertanahan seperti adanya pendaftaran tanah. Asas-asas di dalam pendaftaran tanah meliputi: asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Dalam upaya pemenuhan terhadap analisis Sipkumham di periode semester ke II ini, Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menugaskan tim Sipkumham Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang bekerjasama dengan narasumber dari Universitas 17 Agustus 1945 (Farahwati,SH,MH) menggelar rapat Inventarisir Masalah yang akan di jadikan objek penelitian, pada kesempatan kali ini masalah yang di angkat adalah dugaan pelanggaran HAM yaitu pencaplokan tanah masyarakat tani di Kalimantan Timur.
Kesempatan kali ini Tim Sipkumham Bersama narasumber sambangi Kelurahan Bukit Biru Kecamatan Tenggarong, disambut baik oleh Lurah Bukit Biru Seri Herlinawati dan jajaran. Tim memberikan beberapa pertanyaan terkait Hak Guna Usaha Perusahaan yang ada di wilayah Tenggarong, HGU Perusahaan ini ditenggarai melanggar HAM warga sekitar karena izin HGU tidak sesuai dengan batas perizinan yang diberikan pemerintah. Kepala Bidang HAM Umi Laili menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran ini harus segera di tindak lanjuti agar HGU bagi Perusahaan tidak lagi bergesekan dengan lahan warga sekitar, hak hak warga harus dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunjungan selanjutnya Tim Sipkumham Bersama narasumber menuju Kecamatan Tenggarong. Camat Tenggarong Sukono menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat beberapa Perusahaan yang memiliki HGU bermasalah dengan warga, dimana batas wilayah tidak sesuai dengan izin HGU.
Mengingat banyaknya polemik HGU yang menyasar tanah milik warga, hingga tanah bersertifikat milik transmigrasi masuk wilayah HGU, maka Tim Sipkumham berencana melakukan analisis mendalam agar kejadian serupa tidak terulang dimasa yang akan datang. Tim sementara menduga Proses penerbitan HGU tidak dilaksanakan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red. bid HAM)