Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 18 November 2024.
Rapat pembahasan ini merupakah arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Turut hadir pula dalam rapat yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Purnomo serta Syahrani dan Herwiwin dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, antara lain sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Santan Tengah Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Kersik Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Vera, Maria, dan Susi) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red Bid Hukum)