Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur pada Senin, 15 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Timur. Turut hadir dalam rapat pembahasan ini yakni perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur, Yudith dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Saiful Anwar.
Kegiatan diawali sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma. Adapun rancangan yang dibahas adalah terkait Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Setelah pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran dan masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Siska, Edy dan Abdan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)