Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim Zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kutai Kartanegara Wendi Frihindarwan dan Ade Suryana, Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kutai Kartanegara Suriansyah serta Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Kartanegara Sri Rachmawati.
Sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal mengawali rapat dilanjutkan pembahasan rancangan oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma selaku moderator. Rancangan peraturan daerah yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
Setelah selesai pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska, Vera, Maria dan Susi) terkait saran-saran maupun masukan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian tanggapan oleh perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. bid Hukum)