Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur pada Rabu, 7 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Timur.
Turut hadir pula dalam rapat yakni perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur Yudieth dan Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Mutiara.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Rukun Tetangga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Desa.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siska dan Abdan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)