Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Bontang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Kamis (11/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal.
Pada rapat tersebut Kadiv YankumHAM Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, serta melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim Zonasi Kota Bontang. Turut pula hadir secara daring pada rapat tersebut yakni perwakilan Instansi inisiator dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kasubbid FPPHD yang bertindak sebagai moderator. Pada rapat harmonisasi ini, dilaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024.
Setelah pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait hasil analisa, saran dan masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul dan Abdan). Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan.