Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tana Tidung pada Kamis, 25 Juli 2024.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang didampingi Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tana Tidung. Turut hadir dari Instansi Inisiator Rancangan Peraturan Daerah pada rapat tersebut, yaitu Kepala Bagian Hukum Buntar Arif Pratomo beserta jajaran dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dan sambutan oleh Kepala Bidang Hukum yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kabid Hukum. Rancangan peraturan yang dibahas pada pelaksanaan Rapat harmonisasi ini, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2045.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait analisa, saran, dan masukan pada draft Peraturan yang dibahas, oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul Hidayah & Edy Suyitno). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. bid Hukum)