Samarinda – Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser pada Kamis, 25 Juli 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana serta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Paser. Turut hadir dari Instansi Inisiator Raperbup pada rapat tersebut, yaitu Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD Kab. Paser, Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Rancangan peraturan yang dibahas pada pelaksanaan Rapat harmonisasi ini, yakni:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Funsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Verawati dan Susi). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. bid Hukum)