Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Tarakan pada Senin, 4 November 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait.
Kegiatan yang berlangsung di Samarinda ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Basriadi, beserta staf, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Agus Priyo, Ferdian dan Kurniawan, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan Yuliana dan Ririn Putri.
Andi Basmal membuka rapat dengan memberikan sambutan, dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim. Dalam rapat ini, tiga Raperwali yang menjadi agenda pembahasan adalah:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
Setelah pemaparan masing-masing rancangan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan saran dan masukan berdasarkan hasil harmonisasi. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi, dimana perangkat daerah memberikan tanggapan terkait hasil harmonisasi yang telah dibahas. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap kegiatan ini dapat menciptakan keselarasan dalam peraturan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan di Kota Tarakan.(Red_Humas)