Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada. Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah pada Senin, 04 November 2024
Sosialisasi SOP Pedoman Pengharmonisasian ini dihadiri secara langsung dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Mia Kusuma Fitriana, mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dan para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kumham Kaltim, serta hadir secara virtual yaitu dari Biro Hukum SEKDA Provinsi Kaltim dan Kaltara, Bagian Hukum SEKDA Wilayah Kaltim dan Kaltara, dan Sekretariat DPRD Wilayah Kaltim dan Kaltara.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kabid Hukum Mia, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan. Adapun yang dibahas dalam Sosialisasi meliputi :
- Lingkup Percepatan Pengharmonisasian;
- Syarat Administratif SOP Percepatan Pengharmonisasian;
- Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Berpola sama (Raperda dan raperkada); dan
- Teknis Pelaksanaan Pengharmonisasian Berdasarkan Perintah Menteri.
Setelah sesi pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan hasil harmonisasi serta saran dan masukan dari fungsional perancang peraturan. Rapat ditutup dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Sosialisasi SOP yang telah dipaparkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung Percepatan Pengharmonisasian Peraturan agar berjalan tertib.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana berharap serta sembari menutup kegiatan Sosialisasi SOP, dimana ia mengungkapkan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan menjadi acuan dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Kalimantan Timur dan Utara. (Red_Humas)