Balikpapan, 20 September 2024 — Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali melaksanakan sidang pemeriksaan, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, sidang yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal bertempat berlangsung di Ruang Rapat Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan dan difokuskan pada dua notaris dari Kota Balikpapan.
Sidang diadakan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kehadiran notaris sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana. Notaris diharapkan membawa dokumen yang disimpan untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Subdit II/Hardatahbang dan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Persetujuan ini berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi MKNW.
Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas dalam sidang ini terdiri dari Dr. La Syarifuddin (Unsur Ahli), Siti Aisyah, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris), dan Ardhika Yuma Inggrawan sebagai Sekretaris MKNW.
Andi Basmal menegaskan pentingnya keterangan saksi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana, dan menekankan bahwa notaris diharapkan dapat berkontribusi dalam proses penyidikan untuk mendukung penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan jabatan, notaris harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Di akhir sidang, Andi menekankan bahwa adanya penyangkalan terhadap keabsahan tanda tangan oleh salah satu pihak menjadi salah satu alasan MKNW Kaltim untuk menyetujui permohonan dari penyidik. Sidang ini menunjukkan komitmen MKNW Kaltim dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur.