Kutai Barat, 20 September 2024 — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Favourita Sirait, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) terdaftar Tenun Doyo Benuaq di Tanjung Isuy, Jempang, Kutai Barat pada Jumat (20/09/2024).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, sebagai instansi yang membidangi Indikasi Geografis Tenun Doyo Benuaq. Tenun Doyo Benuaq telah memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis sejak tahun 2019, sehingga penting untuk memastikan pengawasan guna menjamin reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang menjadi dasar penerbitan Indikasi Geografis, serta mencegah penggunaan yang tidak sah.
Selama kegiatan pemantauan, tim melakukan kunjungan ke kelompok Masyarakat Indikasi Geografis yang diterima oleh Ketua MPIG, Tilita Renata, dan masyarakat pengerajin. Tim mengamati proses produksi Tenun Doyo Benuaq dan memberikan arahan agar pengerajin tetap mempertahankan kualitas kain sesuai standar saat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Tenun Doyo Benuaq merupakan produk unggulan Kalimantan Timur yang dihasilkan menggunakan benang dari serat daun doyo. Dengan teknik penenunan yang cermat, tenun ini memiliki motif kasar namun estetis, serta keunggulan tidak mudah kusut saat dilipat, sehingga keindahannya tetap terjaga.
Menariknya, Tenun Doyo Benuaq juga telah dipamerkan dalam pameran internasional di Jenewa pada Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Juli 2024, menambah pengakuan terhadap kualitas dan keunikan produk lokal ini. Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Tenun Doyo Benuaq sebagai salah satu warisan budaya yang bernilai tinggi di Kalimantan Timur. (Red_Humas)