Bulungan - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov Kalimantan Utara melaksanakan Sosialisasi Strategi Bisnis dan Hak Asasi Manusia Sekaligus menyusun draft SK Gubernur Kaltara, tentang tim Gugus tugas Daerah Bisnis dan HAM diruang rapat Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (28/05/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili, Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah, Ahli Madya Bantuan Hukum Provinsi Kaltara Setia Ningsih, serta perwakilan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas Perekonomian Provinsi Kaltara.
Mengawali kegiatan, Setia Ningsih dalam sambutannya menyampaikan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam isu Bisnis dan HAM, terdapat 3 (tiga) pilar Bisnis dan HAM merupakan instrumen yang mengadopsi dari Dewan HAM PBB melalui Resolusi A/HRC/RES/ 1714 yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan.
Selanjutnya paparan materi sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM disampaikan secara berkesinambungan, dimulai dari paparan tentang Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM termasuk juga sebagai pedoman bagi pelaku usaha pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. Pemanfaatan Aplikasi PRISMA sebagai alat penilaian mandiri untuk menilai risiko bisnis dan HAM yang disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili. kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Punyuluh Hukum Madya Eka Juraidah yang menjelaskan tentang Pedoman Bisnis dan HAM, Relasi Bisnis dan HAM, 3 Strategi Bisnis dan HAM, Pelaksanaan Stranas BHAM, serta Pemantauan dan Evaluasi. (Red Bid HAM)