Samarinda, 28 Mei 2024
Bertempat Di Ruang Serba Guna Lantai 4 Rektorat Universitas Mulawarman, Kanwil Kemenkumham Kaltim diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Noerhana Dewi dan Penyuluh Hukum Muda Hary Prabowo melakukan pembekalan kepada Mahasiswa KKN Non Reguler Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Tahun 2024 dengan Tema ”Masyarakat Sadar Hukum”.
Kegiatan ini disambut baik oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia dan Ketua Panitia KKN FH Unmul 2024 Insan Tajali Nur.
Noerhana Dewi dalam materinya menyampaikan, penggunaan jejaring sosial bukan hanya dampak positif yang diperoleh namun dampak negatifnya juga. Banyak pengguna yang belum mengetahui etika dalam menggunakan jejaring sosial sehingga masih saja ada yang menyalahgunakan jejaring sosial itu sendiri.
Kegiatan sosialisasi etika dalam menggunakan jejaring sosial seharusnya lebih digalakkan agar tidak ada kembali penyalahgunaan terhadap jejaring sosial dalam penggunaannya, serta peserta diharapkan mampu dan mengerti fungsi jejaring sosial yang sebenarnya. (Red. Bid Hukum)