Samarinda - Dalam rangka Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diadakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda. (27/08/2024)
Sosialisasi Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pembentukan Pembinaan Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Terselenggara di Aula Kantor Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan, kegiatan dihadiri oleh Analis Hukum pada Pemerintahan Kota Samarinda, Lurah Simpang tiga dan diikuti oleh 35 orang peserta terdiri dari Anggota PKK, Ketua RT. Ketua RW, dan petugas pelaksana di Kelurahan Simpang Tiga.
“Kami berterimakasih kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur telah mengunjungi dan memilih Kelurahan Simpang Tiga untuk diberikan Sosialisasi Hukum. Kami berharap masyarakat di desa dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat," ucap Sugik, Lurah Simpang Tiga dalam acara pembukaan kegiatan.
Bagian Hukum Kota Samarinda dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa dan kelurahan. Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur JF Penyuluh Hukum Madya Malik Ibrahim memberikan materi mengenai Upaya Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Korban KDRT; dan Pengelola Bantuan Hukum Soraedha Liestia memberikan materi mengenai Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam peningkatan pelayanan hukum masyarakat adalah dengan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum agar masyarakat mendapat mendapatkan pelayanan informasi dan pemahaman hukum mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan mendorong masyarakat agar membentuk Kadarkum. Tujuan Pembentukan kadarkum adalah sebagai salah satu upaya awal dalam rangka Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh masyarakat Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum dan dapat segera dibentuk Kadarkum Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan sehingga masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih tenang dan aman. (red bid Hukum)