Samarinda - Untuk memastikan perlindungan hak masyarakat terhadap pelestarian kebudayaan yang dimiliki, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan menugaskan Tim Kantor Wilayah untuk melaksanakan pendampingan inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Desa Budaya Pampang pada Jumat (19/07/2024).
Bertempat di Lamin Adat Pemung Tawai, kunjungan Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait, dan Jafung Analis KI pada Kanwil Kemenkumham Kaltim, diterima baik oleh Pengurus Kesenian Wisata Budaya Pampang Laing Along. Pelaksanaan pendampingan ini turut diikuti perwakilan dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda Jimah.
Dalam kunjungan ini, Tim Kantor Wilayah melakukan inventarisir informasi mengenai beberapa produk kebudayaan tarian yang berada di kawasan Desa Budaya Pampang. Tim Kantor Wilayah juga melakukan diskusi dengan para pelaku yang berkaitan erat dengan warisan budaya tersebut, salah satunya bersama Bapak Simson Imang.
Laing Along mewakili Pengurus Kesenian Wisata Budaya Pampang menyampaikan terima kasih atas sinergitas Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam melakukan pencatatan dan perlindungan warisan budaya yang ada di Wisata Budaya Pampang.
Diakhir kunjungan, Santi menjelaskan prosedur ini bertujuan untuk menginventarisasi dan melakukan pendampingan persiapan pencatatan data potensi KIK yang ada di Wisata Budaya Pampang, sehingga hak-hak kolektif yang dimiliki atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, atau sumber daya genetik pada kawasan tersebut dapat dipelihara dan dijaga kelestariannya. (red. Humas Kumham Kaltim)