Penajam , Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan literasi hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, maka Pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui program Layanan Pendampingan Bantuan Hukum (LPBH). Untuk mendukung program tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menugaskan Malik Ibrahim, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) untuk menjadi Narsumber pada kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum LPBH-PUMK (DAK) yang dilaksanakan oleh Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 19 Juli 2024 bertempat di Aqila Hotel, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan dibuka oleh Margono Hadi Sutanto selaku Kepala Disnas KUKM Perindag Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini mewakili Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur. Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim turut mendorong agar para pelaku usaha mikro dan kecil untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum, sehingga dapat dan mampu menghindari permasalahan hukum dalam menjalankan usahanya/berbisnis. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 40 orang peserta berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil dalam berbagai sektor. Selain itu terdapat Narasumber/pemateri lainnya yaitu Rivaldi Nugraha Dosen dari Fakultas Hukum universitas Balikpapan. Melalui program LPBH diharapkan PUMK mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual, Hukum perjanjian/kontrak, penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, jenis-jenis bentuk badan usaha, hukum hutang-piutang, hukum persaingan usaha, hukum ketenagakerjaan, perizinan, perpajakan, bahkan masih banyak bidang hukum lainnya yang terkait dengan sektor usaha/bisnis.
Apabila PUMK berhadapan dengan permasalahan hukum, maka berdasarkan Pasal 48 sampai 52 PP Nomor 7 Tahun 2021 telah diatur tentang Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan oleh karena itu Penyuluh hukum juga mendorong agar PUMK yang bermasalah hukum berkaitan dengan usahanya agar mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, karena Layanan pendampingan bantuan hukum bagi PUMK ini diberikan secara gratis dengan syarat memilki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyerahkan dokumen terkait permasalahan atau perkara dengan layanan dapat berupa konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, maupun secara litigasi. Permasalahan hukum yang dapat didampingi seperti wanprestasi, kredit macet/utang dan piutang terkait modal usaha atau tagihan, permasalahan hukum di bidang kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, dan sengketa perpajakan.
Terkait bidang kekayaan intelektul ditekankan pada pentingnya perlindungan kekayaan intlektual bagi PUMK. Pada kesempatan tersebut disampaikan pula tentang tata cara pendaftaran Merek serta kelas Merek. Keuntungan bagi PUMK untuk mendaftarkan merek mereka, dimana antara lain adalah sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, serta sebagai dasar untuk mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya. Peserta penyuluhan hukum sangat aktif berdialog langsung dengan narasumber terkait Kekayaan Intelektual.(Red_Humas)