Samarinda, 7 Agustus 2024
Dalam rangka meningkatkan layanan pemberian keterangan ahli pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum laksanakan koordinasi dengan Polresta Samarinda.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum MH. Arifin, S.H., M.H. dihadiri oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda beserta jajaran.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Tim Kantor Wilayah dengan Subbidang Pelayanan Hukum dengan tujuan adalah memberikan informasi layanan pemberian keterangan ahli pidana yang terdapat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI. Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti sah. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Adapun prosedur pemberian keterangan ahli hukum pidana sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan surat permohonan keterangan ahli di bidang hukum pidana kepada Direktur Jenderal AHU u.p. Direktur Pidana;
- Direktur Pidana menunjuk Pejabat/pegawaiyang berwenang untuk memberikan keterangan ahli;
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai ahli berkoordinasi dengan pemohon terkait waktu pelaksanaan pemberian keterangan ahli;
- Pemohon datang untuk mengambil keterangan ahli yang disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (red bid Yankum)