Pada Senin malam, 7 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Acara yang berlangsung di Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem ini mengusung tema "Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang KI yang semakin PASTI dan BerAkhlak".
Kegiatan dibuka oleh Sesditjen Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto, yang dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang berkolaborasi untuk menyukseskan acara ini. Ia menegaskan pentingnya pembentukan organisasi profesi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023. “Kami berharap organisasi profesi ini dapat sejalan dengan tujuan utama DJKI untuk menjadi 'World Class IP Office',” ujar Anggoro.
Hadir dalam kesempatan ini, Analis Kekayaan Intelektual Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Rima Kumari, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Organisasi profesi yang sedang dirancang diharapkan dapat berperan dalam mengembangkan profesionalisme, membina kode etik, melindungi kepentingan publik, dan menetapkan standar pelatihan. Dengan adanya organisasi ini, diharapkan profesionalisme pejabat fungsional di bidang Kekayaan Intelektual dapat meningkat, mendukung visi DJKI untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih baik di Indonesia. (Red_Humas)