Samarinda – Perjudian daring (online) merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis serta dapat mendorong Pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan, menindaklanjuti hal tersebut Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen. Pol. DR. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kegiatan perjudian daring di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, (08/10/2024).
Dalam edaran tersebut, Nico Afinta menekankan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan tercapainya tujuan organisasi dengan menegakkan disiplin dan kode etik yang berlaku, sehingga Insan Pengayoman dapat bersatu padu dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang bahaya Judi Online.
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran terkait perjudian daring. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, menyambut positif inisiatif ini. Ia menginstruksikan kepada jajaran di Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk melaksanakan kampanye dan mendukung gerakan anti perjudian daring, guna meningkatkan kesadaran pegawai akan bahayanya perjudian daring yang dapat merusak moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda.
Gun Gun Gunawan juga menegaskan bahwa setiap Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan pengawasan terhadap pegawai, serta memberikan pemahaman dan teguran kepada mereka yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Dengan langkah ini, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)