Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Bentuk Pembiaran (By Ommission) Di Kukar, Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Klarifikasi dan Tinjauan Lapangan

1. cover

Kutai Kartanegara – Rabu, (12/06/2024) Melanjutkan Klarifikasi dan Tinjauan Lapangan, atas dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh perwakilan salah satu kelompok Tani di Kukar, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM (Yankoham) Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili didampingi Tim Subbidang Pemajuan HAM, yang juga menggandeng Plt. Lurah Bukit Biru Tenggarong dan perwakilan Kelompok Tani Sidomukti, kembali melakukan pengumpulan data terkait kejelasan status hak milik warga, yang dalam hal ini terancam hilang karena kebijakan hak Guna Usaha yang meluas hingga pemukiman warga Trasmigrasi yang telah bersertifikat, dan telah domisili sejak tahun 1972.

Kali ini Tim Yankoham mengunjungi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Karta Negara, dan disambut baik oleh Kepala Bidang Sengketa (Agus Sugianto), dan Staf Bidang Sengketa. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung diskusi terhadap indikasi mengapa Pemerintah menetapkan HGU tanpa sosialisasi dan bertemu warga sebelumnya, tanpa melibatkan aparat desa setempat, sehingga apabila sudah terjadi pelanggaran terhadap hak milik warga demikian, apa tindak lanjut Pemerintah selanjutnya.

Kabid HAM mengingatkan pada semua pihak, bahwa konstitusi mengamanahkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) adalah Tanggung Jawab Negara. Sehingga, apabila ada hak warga yang terlanggar, maka wajib dilakukan pendampingan hingga tuntas, mengingat kasus tumpah tindih lahan di Kaltim semacam ini sangat marak.

“Karena sejatinya pelanggaran HAM dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, dan siapapun bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM hingga dalam hal ini adalah Aparat Pemerintah. Dugaan sementara, akibat kelalaian dan/atau pembiaran (by omission), merupakan pelanggaran yang terjadi ketika negara seharusnya aktif melakukan kewajibannya untuk memenuhi dan melindungi HAM, namun negara justru tidak melakukan suatu tindakan atau bertindak pasif atau gagal mengambil tindakan untuk melindungi dan memenuhi HAM” ungkap Umi dengan tegas.

Tim Yankoham mendapatkan data dan klarifikasi dari Dinas Pertanahan & Penataan Ruang dimana informasi sementara, Perusahaan pemegang HGU dimaksud telah dibekukan, dan tidak beroperasi kembali, namun bagaimana status HGU ini dapat dikembalikan kepada masyarakat. Tim berharap Dari hasil pertemuan dengan berbagai pihak kedepan, dapat diperoleh kesepakatan untuk memulai proses enclave atau  dikeluarkan dari statusnya HGU kepada pemilik sejatinya.

Belum ditemukannya titik temu, maka di akhir koordinasi dan klarifikasi, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim akan melanjutkan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, BPN Kab. Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara untuk mencari solusi terbaik agar masalah tersebut segera terselesaikan dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. (Red. Bid HAM)

3. berita

3. berita

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI