Penajam Paser Utara - Kanwil Kemenkumham Kaltim menerima laporan dugaan Pelanggaran HAM di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan menugaskann Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk melakukan klarifikasi. Tim Kanwil diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) PPU, Bagenda Ali guna membahas pelaporan yang dilayangkan oleh seorang advokat mengenai dugaan ketidaktepatan penanganan terhadap penjual kalendar di Kawasan Islamic Center yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penjam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang sempat terjaring dalam kegiatan penertiban oleh Satpol PP PPU.
Dalam kesempatan tersebut, Bagenda Ali menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, Satpol PP Penajam Paser Utara telah bertugas untuk mengamankan dan memberikan pembinaan terkait ketertiban umum yang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi ini, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi terkait pelaporan tersebut. Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi dan tindakan yang diambil oleh Satpol PP PPU dalam menjalankan tugas mereka. Klarifikasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP PPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)