Samarinda – Dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Pemkab Tana Tidung Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim hadir memenuhi undangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapplit) Kab. Tana Tidung, Kamis, (12/09/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan yang dalam hal ini diwakilkan oleh JF Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Rima Kumari, hadir secara daring sebagai Narasumber untuk menyampaikan prinsip Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini turut diikuti oleh inventor dari perwakilan OPD di lingkungan Kab. Tana tidung
Mengawali kegiatan, Kepala Bapplit Kab. Tana Tidung yang diwakili oleh Kepala Bidang Litbang Hajaruddin Jafar Paladuk menyampaikan pentingnya pelaksanaan FGD ini sebagai informasi bagi OPD di wilayah Kab. Tana Tidung dalam turut mendukung perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di wilayah Kab. Tana Tidung. Dirinya juga mengapresiasi sinergitas yang baik dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam partisipasi di kegiatan FGD ini.
Dalam penyampaiannya, Rima Kumari menjelaskan aspek ruang lingkup Kekayaan Intelektual, yang merupakan olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. Pada konsentrasi penjelasan mengenai Hak Cipta, Dirinya menjelaskan mengenai Prinsip dasar, Subjek Perlindungan, Jenis Ciptaan, dan Jangka Waktu Perlindungan.
Selanjutnya, Rima juga menyampaikan mengenai tahapan komersialisasi dari hasil ciptaan yang dikaitkan dengan pendaftaran paten, mulai dari tahapan-tahapan yang harus dilalui, persyaratan dokumen yang diperlukan, hingga tips dan trik dalam menyusun dokumen permohonan paten.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan konsultasi tahapan pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual antar peserta FGD. Melalui kegiatan FGD ini, Stakeholder di wilayah dapat lebih proaktif dalam mengupayakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas hasil karya inovatif Masyarakat di wilayah, sehingga dapat berdampak pada kesadaran Masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah. (Red. Humas Kumham Kaltim)