Bontang - Dalam upaya penyebarluasan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Bisnis dan HAM dengan mengunjungi PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. PKT) pada Kamis (18/07/2024).
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait, diterima baik oleh AVP Inovasi dan Pengembangan Manajemen PT. Pupuk Kalimantan Timur Nurul Febriana.
Kadiv YankumHAM Andi Basmal menjelaskan peran Pemerintah untuk memastikan pertangggungjawaban Perusahaan dalam menghormati HAM Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Untuk mendukung Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Kemenkumham telah membuat aplikasi PRISMA, yang dirancang untuk membantu pelaku usaha dalam memastikan aktivitas bisnis mereka sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, yang tergambarkan pada 12 indikator pada aplikasi PRISMA.
Pada kesempatan ini, Nurul Febriana menjelaskan terkait kondisi pemenuhan HAM dalam proses bisnis yang telah dilaksanakan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur. Terhadap arahan dari Kadiv YankumHAM Andi Basmal, Nurul menyampaikan terima kasih dan segera mungkin menyampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan tindak lanjut pemanfaatan aplikasi PRISMA.
Kadiv YankumHAM Andi Basmal mengapresiasi pemenuhan HAM dan pemenuhan 12 Indikator yang sudah terimplementasi dengan baik di PT. Pupuk Kalimantan Timur. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat mengajak Pelaku Usaha untuk membenahi implementasi bisnis mereka menjadi ramah HAM. (red. Humas Kumham Kaltim)