Bontang – (18/07/2024) Di sela kunjungan Industri ke PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. PKT), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksananakan sosialisasi terkait prinsip dasar dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Mengawali penyampaian Sosialisasi, Kasubdit Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten DJKI Suzy Heranita menjelaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Merek) dari teknologi, proses, dan produk yang dihasilkan melalui Research and Development, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi melalui proses komersialisasi dan industrialisasi.
Selanjutnya, Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, & Mutasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Syahroni menyampaikan terkait pentingnya pemeliharaan Paten bagi Inventor. Pemeliharaan Paten yang dilindungi hak eksklusivitasnya dapat meningkatkan nilai Lembaga/Perusahaan, meningkatkan nilai ekonomi melalui komersialisasi, dan menjaga nilai aset dari Lembaga/Perusahaan tempat Paten itu berada.
Penyampaian Sosialisasi diakhiri oleh JF Pemeriksa Paten pada DJKI Nico E Soelistyono yang menjelaskan terkait tahapan penyusunan spesifikasi Paten dalam proses Drafting Paten.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari para Inventor di PT. Pupuk Kalimantan Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat berdampak positif bagi para Inventor, dalam meningkatkan kualitas inovasi di lingkungan Industri, yang turut mendorong peningkatan jumlah permohonan Paten dalam negeri. (red. Humas Kumham Kaltim)