Penajam Paser Utara, setelah sehari sebelumnya mengunjungi Bapelitbang Kabupaten PPU, Tim Kanwil Kumham Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait serta JF Analis KI dan Analis Hukum kembali menyambangi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara, kunjungan ini diterima dengan hangat oleh Kadis KUKMPerindag (Margono Hadi Sutanto, S.STP), Jumat, 12 Juli 2024
Kunjungan ini kembali mempunyai tujuan guna mengembangkan dan mendayagunakan kekayaan intelektual yang berada di Kabupaten PPU, khususnya dalam hal pendaftaran Merek. Santi menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah awal yang harus dilakukan ketika pelaku usaha memulai usahanya, terutama untuk UMKM, hal ini diperlukan demi perlindungan hukum bagi pelaku usaha untuk menghindari sengketa kepemilikan merek produk barang dan atau jasa ketika nanti suatu brand sudah mulai berkembang besar.
Pendaftaran merek ini juga terbilang murah karena dengan PNBP hanya sebesar 500 rb (untuk kriteria UMKM yang mendapat rekomendasi dari dinas terkait), pelaku usaha dapat perlindungan merek selama 10 tahun semenjak didaftar dan dapat diperpanjang kembali. Beliau menambahkan bahwa pendaftaran merek selain dapat dilakukan secara pribadi dapat juga secara kolektif, misal ketika ada suatu sentra pengrajin amplang, maka sentra/kelompok itu dapat memiliki satu merek yang dapat dipergunakan secara bersama oleh para pengrajin amplang. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)