Penajam, 12 Juli 2024
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 terkait data base Notaris, Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan di kantor Notaris di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jum'at (12/07/2024).
Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Tim Kanwil yang diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan melakukan pengecekan terhadap Notaris aktif, Notaris yang tidak aktif dan Notaris yang telah meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah fakta di lapangan sudah sesuai dengan data yang ada saat ini. Tim Kanwil selanjutnya akan menyampaikan laporan hasil peninjauan lapangan kepada Direktorat Jenderal AHU agar dapat dilakukan update pada database Notaris Pusat.
Melalui kegiatan pengecekan lapangan ini juga Kantor Wilayah memastikan bahwa Notaris telah menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang Notaris dilarang meninggalkan tempat kedudukan jabatannya selama 7 (tujuh) hari berturut-turut namun pada kenyataannya masih terdapat permasalahan Notaris di wilayah yang tidak berada di tempat kedudukan jabatannya dalam waktu yang lama. Hal tersebut tentu merupakan suatu pelanggaran jabatan yang seharusnya dapat dilakukan penindakan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat yang dalam hal ini bertugas dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di daerah. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)