Balikpapan, 26 September 2024 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas peraturan daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Guawan, menugaskan Tim Evaluasi Peraturan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Pemkot Balikpapan. Acara ini berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, evaluasi juga mencakup Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban hibah serta bantuan sosial.
Dalam penyampaian hasil analisis, Tim Kanwil Kaltim menilai berbagai aspek, seperti kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmonisasi regulasi, kejelasan rumusan, serta efektivitas pelaksanaan. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah peraturan yang ada perlu diubah, dicabut, atau diganti.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Balikpapan. (red bid Hukum)