Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Jum’at, 12 Juli 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual, yang didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten PPU. Turut hadir dari Instansi Inisiator Raperbup pada rapat tersebut secara virtual, yaitu Kepala RSUD Sepaku dr. Eka Wardhana, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. PPU, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. PPU.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Rancangan peraturan yang dibahas pada pelaksanaan Rapat harmonisasi ini, yakni:
- Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku; dan
- Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait analisa, saran, dan masukan pada draft Peraturan yang dibahas, oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurita, Ervan, dan Susi) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. Humas Kumham Kaltim)