Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menggelar rapat identifikasi dan mediasi terhadap laporan pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh warga Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Diduga terjadi pelanggaran yakni pengusiran oleh warga setempat, karena tidak setuju adanya aktifitas usaha Bengkel Las di daerah Simpang Pasir, Palaran. Rapat dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Simpang Pasir Palaran, dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili, dan Kepala Subbid Pemajuan HAM, Hary Prabowo, bersama jajaran staf Subbidang Pemajuan HAM.
Tim Kanwil disambut hangat oleh Lurah Simpang Pasir, Adam H. Wardana, didampingi Kasie Pemerintahan, Alkoyum, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Babinsa TNI, Dedy Supriadi, Bhabinkamtibmas Polri, Slamet Tri, Ketua RT 22, M. Abidin, serta pihak pelapor, Nurul Hidayah beserta suaminya. Namun pihak terlapor tidak hadir dalam rapat karena alasan pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Umi Laili menekankan pentingnya implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur 10 Hak Dasar Manusia yang harus dipenuhi, di mana instansi Kemenkumham memiliki mandat untuk melaksanakannya. Lurah Adam H. Wardana juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham yang baru pertama kalinya hadir untuk memediasi kasus ini, karena sebelumnya belum ada instansi lain yang menangani masalah tersebut.
Pelapor, Nurul Hidayah, menjelaskan bahwa ia sempat menghubungi Bhabinkamtibmas Polri untuk meminta pendapat mengenai kegiatan bengkel las yang dilakukan suaminya di malam hari, dan juga telah melaporkan masalah tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham, karena merasa akan diusir oleh warga setempat.
Ketua RT 22, M. Abidin, menyatakan bahwa pelapor belum pernah melaporkan diri sebagai warga baru atau memberitahukan kegiatan bengkel las-nya, sehingga memicu ketegangan dengan warga sekitar. Sementara itu, Bhabinkamtibmas Slamet Tri mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah dihubungi oleh pelapor terkait masalah ini.
Rapat Klarifikasi dan Mediasi berjalan dengan lancar, dan telah ditemukan adanya salah komunikasi antar warga, sehingga para pihak sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluarga, musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan prinsip restorative justice. diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menyelesaikan ketegangan antara pelapor dan warga (Red. Bidang HAM)