Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Identifikasi dan Mediasi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kumham Kaltim Sambangi Simpang Pasir Palaran

1. cover

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menggelar rapat identifikasi dan mediasi terhadap laporan pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh warga Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Diduga terjadi pelanggaran yakni pengusiran oleh warga setempat, karena tidak setuju adanya aktifitas usaha Bengkel Las di daerah Simpang Pasir, Palaran. Rapat dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Simpang Pasir Palaran, dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili, dan Kepala Subbid Pemajuan HAM, Hary Prabowo, bersama jajaran staf Subbidang Pemajuan HAM.

Tim Kanwil disambut hangat oleh Lurah Simpang Pasir, Adam H. Wardana, didampingi Kasie Pemerintahan, Alkoyum, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Babinsa TNI, Dedy Supriadi, Bhabinkamtibmas Polri, Slamet Tri, Ketua RT 22, M. Abidin, serta pihak pelapor, Nurul Hidayah beserta suaminya. Namun pihak terlapor tidak hadir dalam rapat karena alasan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Umi Laili menekankan pentingnya implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur 10 Hak Dasar Manusia yang harus dipenuhi, di mana instansi Kemenkumham memiliki mandat untuk melaksanakannya. Lurah Adam H. Wardana juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham yang baru pertama kalinya hadir untuk memediasi kasus ini, karena sebelumnya belum ada instansi lain yang menangani masalah tersebut.

Pelapor, Nurul Hidayah, menjelaskan bahwa ia sempat menghubungi Bhabinkamtibmas Polri untuk meminta pendapat mengenai kegiatan bengkel las yang dilakukan suaminya di malam hari, dan juga telah melaporkan masalah tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham, karena merasa akan diusir oleh warga setempat.

Ketua RT 22, M. Abidin, menyatakan bahwa pelapor belum pernah melaporkan diri sebagai warga baru atau memberitahukan kegiatan bengkel las-nya, sehingga memicu ketegangan dengan warga sekitar. Sementara itu, Bhabinkamtibmas Slamet Tri mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah dihubungi oleh pelapor terkait masalah ini.

Rapat Klarifikasi dan Mediasi berjalan dengan lancar, dan telah ditemukan adanya salah komunikasi antar warga, sehingga para pihak sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluarga, musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan prinsip restorative justice. diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menyelesaikan ketegangan antara pelapor dan warga (Red. Bidang HAM)

2. berita

3. berita

4. berita

5. berita

6. berita

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI